Korupsi BTS: Kejaksaan Agung Tetapkan Edward Hutahaean Sebagai Tersangka, Disebut Sebagai Makelar Kasus
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi BTS.
Konfirmasi Email
Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.
Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo
Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang
Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi BTS.
Dukungan Budiman Sudjatmiko terhadap Prabowo Subianto hingga pernyataan Jokowi soal suhu politik yan...
Perbankan Indonesia belum tergabung dalam daftar keanggotaan aliansi perbankan emisi karbon netral a...
Kejaksaan Agung menyisir makelar kasus yang disebut oleh para tersangka turut menerima duit "pengama...
Polda Bali telah mengajukan permohonan cekal sementara terhadap WNA Australia yang menjadi makelar k...